- Hak cipta,
- Paten,
- Merek
PATEN
Kekayaan yang diakui oleh negara yang
memberikan hak khusus kepada pemegangnya dan melarang pihak lain untuk
memproduksi, menggunakan atau menjual penemuan tersebut untuk jangka waktu
tertentu. Hak paten boleh dijual, diberikan, digandakan, dilisensikan,
disumbangkan, atau menjadi subyek kontrak dan perjanjian Diberikan untuk penemuan baru dan berdaya
guna.
Contoh :
Proses, mesin, hasil produksi, resep,
atau suatu pengembangan baru dan berdaya guna dari penemuan-penemuan yang telah
ada, rekayasa genetika.
Hal yang
tidak dapat dipatenkan
Teori dan ide,
rancangan kerja, hasil penemuan hukum alam atau prinsip-prinsip keilmuan, dan
hasil kerja yang memenuhi syarat untuk diberi perlindungan di bawah hukum hak
cipta.
Standar kelayakan
paten menuntut kebaruannya, kegunaannya, dan kejelasannya.
Paten harus
memiliki keistimewaan yang memungkinkan pengembangannya sehingga orang
berkeinginan untuk membayarnya
Hak
Cipta
Pengakuan dari negara terhadap monopoli
atau tulisan bagi penulisnya atau perangkat lunak bagi penciptanya. Hak cipta
hanya melindungi apa yang diekspresikannya tetapi tidak pokok pikiran atau
idenya .
Merk
Dagang
Hasil kerja, nama atau simbol yang
diadopsi atau digunakan oleh individu atau badan hukum untuk membedakannya dari
barang atau layanan pihak lain. Hak atas merek ditetapkan oleh pemakaian dan
penggunaan nyata, tidak oleh karena kepenulisannnya sebagaimana hak cipta
maupun paten.
Kekayaan intelektual biasanya merupakan
hak bagi lembaga yang bersangkutan bila kekayaan intelektual berkaitan
dengan :
tanggung
jawab pekerjaan lembaga hasil dari
kegiatan dalam jadwal kerja lembaga Kegiatan yang ditunjang dana pemerintah
atau dari penggunaan fasilitas lembaga.
Hasil riset yang didukung dana hibah Kontrak dengan lembaga pemerintah atau pihak
non profit, atau oleh pemberian seseorang ke lembaga tersebut, kecuali jika
HAKI diberikan atau dialihkan kepada pihak sponsor.
MEMPEROLEH HAK PATEN
Uraiannya berkaitan dengan :
} Siapa penemunya,
} Pemeliharaan dokumentasi yang baik
} Penetapan kapan permohonan paten akan diajukan
} Akibat publikasi
} Uraian secara lisan
} Kerahasiannya
} Keharusan untuk mematenkan atas nama industri yang
mensponsori risetnya
} Bahasan klinis
} Persetujuan pemindahan bahan-bahan
PENEMU
Orang yang berperan dalam pengkonsepsian
atau pengembangan prosedur lengkap yang memungkinkan penemuan dicapai dan atau
orang yang berperan dalam mempraktekkan atau melaksanakan hasil pengembangan di
atas yang menghasilkan penemuan .
KO-PENEMU
Tidak perlu memahami ide utama selama
peran serta dalam konsepsi atau penjabarannya ditunjukkan dalam bentuk nyata
dan inventif (memenuhi kriteria kebaruan, kegunaan, kejelasan). Ko-penemu juga
memperoleh royalty penemuan.
DOKUMENTASI PENEMUAN
} Berisi tanggal penemuan paling awal, hak institusi
atau penemu
} Buku catatan laboratorium harus dibundel dan dinomori
setiap halamannya
} Sekali ide dikonsepsikan segera dicatat uraian
tertulisnya, sketsa atau gambarnya
} Catatan harus diberi tanggal, ditandatangani dan
disahkan dua orang saksi yang mengerti dalam bidang itu
PEDOMAN AGAR PERMINTAAN PATEN TIDAK
BATAL
} Hindari pengungkapan secara
rinci dalam tulisan atau pembicaraan yang dapat membuat seseorang memproduksinya
} Hindari pengungkapan spekulasi untuk penemuan selanjutnya dalam tulisan &
pembicaraannya
} Pengungkapan penemuan dalam
publikasi atau pembicaraan secara
terperinci dapat menyebabkan hilangnya kesempatan untuk memohon paten di
beberapa negara tertentu
} Pencatatan usulan paten akan
merujuk pada publikasi atau presentasi publik
} Kesepakatan kerahasiaan
pengungkapan antara perusahaan dengan satgas HAKI harus dilakukan sebelum
presentasi kepada industri
} Hukum negara biasanya
memberikan kewenangan kepada universitas untuk mengambil hak atas penemuan yang
dibuat oleh riset yang dibiayai oleh dana pemerintah
} Bila riset dilakukan dengan dukungan pemerintah,
biasanya pemerintah mendapatkan lisensi bebas royalti untuk penggunaannya, dan
mendapatkan laporan berkala tentang upaya komersialisasinya yang dilakukan
universitas serta setiap penemuan dan ciptaan baru yang terkait.
0 komentar:
Posting Komentar