Gelar Cerita, Ungkapkan pikiran, berbagi pengetahuan

Jumat, 15 Januari 2016

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PENERAPANNYA

Kekayaan Intelektual adalah Ciptaan, penemuan, rahasia dagang, teknologi, pengetahuan & perkembangan teknologi, perangkat lunak komputer, atau sejenis ekspresi dalam bentuk lambang. Kekayaan intelektual dapat dilindungi UU :
  1. Hak cipta,
  2. Paten,
  3. Merek  




PATEN
Kekayaan yang diakui oleh negara yang memberikan hak khusus kepada pemegangnya dan melarang pihak lain untuk memproduksi, menggunakan atau menjual penemuan tersebut untuk jangka waktu tertentu. Hak paten boleh dijual, diberikan, digandakan, dilisensikan, disumbangkan, atau menjadi subyek kontrak dan perjanjian  Diberikan untuk penemuan baru dan berdaya guna.
Contoh :
Proses, mesin, hasil produksi, resep, atau suatu pengembangan baru dan berdaya guna dari penemuan-penemuan yang telah ada, rekayasa genetika.

Hal yang tidak dapat dipatenkan
*      Teori dan ide, rancangan kerja, hasil penemuan hukum alam atau prinsip-prinsip keilmuan, dan hasil kerja yang memenuhi syarat untuk diberi perlindungan di bawah hukum hak cipta.
*      Standar kelayakan paten menuntut kebaruannya, kegunaannya, dan kejelasannya.
*      Paten harus memiliki keistimewaan yang memungkinkan pengembangannya sehingga orang berkeinginan untuk membayarnya

Hak Cipta
Pengakuan dari negara terhadap monopoli atau tulisan bagi penulisnya atau perangkat lunak bagi penciptanya. Hak cipta hanya melindungi apa yang diekspresikannya tetapi tidak pokok pikiran atau idenya .

Merk Dagang
Hasil kerja, nama atau simbol yang diadopsi atau digunakan oleh individu atau badan hukum untuk membedakannya dari barang atau layanan pihak lain. Hak atas merek ditetapkan oleh pemakaian dan penggunaan nyata, tidak oleh karena kepenulisannnya sebagaimana hak cipta maupun paten. 


Kekayaan intelektual biasanya merupakan hak bagi lembaga yang bersangkutan bila kekayaan intelektual berkaitan dengan :
 tanggung jawab pekerjaan lembaga  hasil dari kegiatan dalam jadwal kerja lembaga Kegiatan yang ditunjang dana pemerintah atau dari penggunaan fasilitas lembaga.
Hasil riset yang didukung dana hibah  Kontrak dengan lembaga pemerintah atau pihak non profit, atau oleh pemberian seseorang ke lembaga tersebut, kecuali jika HAKI diberikan atau dialihkan kepada pihak sponsor.

MEMPEROLEH HAK PATEN
Uraiannya berkaitan dengan :
}  Siapa penemunya,
}  Pemeliharaan dokumentasi yang baik
}  Penetapan kapan permohonan paten akan diajukan
}  Akibat publikasi
}  Uraian secara lisan
}  Kerahasiannya
}  Keharusan untuk mematenkan atas nama industri yang mensponsori risetnya
}  Bahasan klinis
}  Persetujuan pemindahan bahan-bahan


PENEMU
Orang yang berperan dalam pengkonsepsian atau pengembangan prosedur lengkap yang memungkinkan penemuan dicapai dan atau orang yang berperan dalam mempraktekkan atau melaksanakan hasil pengembangan di atas yang menghasilkan penemuan .

KO-PENEMU
Tidak perlu memahami ide utama selama peran serta dalam konsepsi atau penjabarannya ditunjukkan dalam bentuk nyata dan inventif (memenuhi kriteria kebaruan, kegunaan, kejelasan). Ko-penemu juga memperoleh royalty penemuan.

DOKUMENTASI PENEMUAN
}  Berisi tanggal penemuan paling awal, hak institusi atau penemu
}  Buku catatan laboratorium harus dibundel dan dinomori setiap halamannya
}  Sekali ide dikonsepsikan segera dicatat uraian tertulisnya, sketsa atau gambarnya
}  Catatan harus diberi tanggal, ditandatangani dan disahkan dua orang saksi yang mengerti dalam bidang itu

PEDOMAN AGAR PERMINTAAN PATEN TIDAK BATAL
}  Hindari pengungkapan secara rinci dalam tulisan atau pembicaraan yang dapat membuat seseorang memproduksinya
}  Hindari  pengungkapan spekulasi untuk  penemuan selanjutnya dalam tulisan & pembicaraannya
}  Pengungkapan penemuan dalam publikasi  atau pembicaraan secara terperinci dapat menyebabkan hilangnya kesempatan untuk memohon paten di beberapa negara tertentu
}  Pencatatan usulan paten akan merujuk pada publikasi atau presentasi publik
}  Kesepakatan kerahasiaan pengungkapan antara perusahaan dengan satgas HAKI harus dilakukan sebelum presentasi kepada industri
}  Hukum negara biasanya memberikan kewenangan kepada universitas untuk mengambil hak atas penemuan yang dibuat oleh riset yang dibiayai oleh dana pemerintah
}  Bila riset dilakukan dengan dukungan pemerintah, biasanya pemerintah mendapatkan lisensi bebas royalti untuk penggunaannya, dan mendapatkan laporan berkala tentang upaya komersialisasinya yang dilakukan universitas serta setiap penemuan dan ciptaan baru yang terkait.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blogger templates

Definition List

Unordered List

Support